Contoh Soal UAS Pancasila semester 1
1. * Pancasila sebagai ideologi Nasional:
Pancasila sebagai ideologi nasional, memiliki pemahaman dalam sudut
pandang budaya bangsa dan bukan melalui sudut pandang kekuasaan, hal ini
bermakna bahwa Pancasila bukanlah sebagai alat kekuasaan namun sebagai alat
yang menyatukan bangsa dan Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara yang
terbentuk melalui proses panjang perjuangan, baik perjuangan secara moril
maupun materiil bahkan jiwa dan raga. Proses terjadinya melalui proses
kausalitas, sebelum disahkan menjadi dasar Negara,nilai- nilai pancasila telah
dimiliki bangsa Indonesia yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan
hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.
Nilai- nilai itu hasil pikiran dan
gagasan dasar bangsa Indonesia yang mendukung kehidupan sosial dan kerohanian
bangsa, yang memberikan corak, watak, dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia
yang membedakan dengan masyarakat atau bangsa lain.
Didalam Pancasila juga terkandung
nilai yang menjadi cita-cita normatif didalam penyelenggara Negara, atau
sebagai visi dan arah dari penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia, yaitu; terwujudnya kehidupan yang menjungjung tinggi ketuhanan,
nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan , berkerakyatan serta menjunjung
tinggi nilai keadilan.
*Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi, berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas
di segala bidang, oleh karena itu Pancasila harus bersifat terbuka, luwes, dan
fleksibel, namun, hal tersebut tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat
diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain. Pancasila sebagai ideologi
terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat
dikembangkan sesuai dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan sesuai dengan
perkembangan zaman.
Keterbukan
ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing.
Manusia pada hakikatnya selain mahkluk individu juga sebagai mahkluk sosial.
Oleh karena itu sebagai mahkluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga
terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi
terbuka terhadapp budaya asing, namun nilai-nilai esensial bersifat tetap.
2.
*
Pengertian Filsafat
Filsafat adalah upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Atau dalam
pengertian secara bahasa diartikan cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan.
* Filsafat Pancasila
Pancasila
sebagai filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan dengan satu
tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Jadi, pada hakikatnya pancasila merupakan satu bagian yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta tugas masing-masing.
* Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila
sebagai Sistem Filsafat merupakan, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku
di Indonesia. Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar yaitu;
pada hakikatnya manusia yang memiliki hak mutlak, jadi subjek pokok pendukung
sila-sila Pancasila adalah manusia.
Pancasila
pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila mendasarkan
pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai karena harus
diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusiaserta moralitas religious
dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam
hidup manusia.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar
(fundamen) untuk mengatur pemerintah Negara atau sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggara Negara.
Dengan
demikian, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental, yang berarti
hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalan Negara Republik Indonesia harus bersumber
dan berada dibawah pokok kaidah Negara yang fundamental.
Pancasila
sebagai dasar negaa berarti pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam
penyelenggara Negara. Seandainya Negara adalah sebuah bangunan, maka pancasila
dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan
Negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur diberbagai bidang
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan
dan keamanan.
4.
*Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila memberi
pedoman bagi bangsa dan Negara untuk
mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat
pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama,
suku bangsa, ras dan golongan.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang
paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar
dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis bangsa dan negara
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
5.
*Dinamika Pancasila dalam Kehidupan
Kampus
Dinamika
Pancasila dalam Kehidupan Kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus. Seperti
menghormati antar umat beragama di kampus, mentaaati peraturan kampus,
menghormati dosen, menghargai antar sesame suku/ras dikampus,dll.
Komentar
Posting Komentar