Contoh Soal UAS Pancasila semester 1

 

1.      * Pancasila sebagai ideologi Nasional:

Pancasila sebagai ideologi  nasional, memiliki pemahaman dalam sudut pandang budaya bangsa dan bukan melalui sudut pandang kekuasaan, hal ini bermakna bahwa Pancasila bukanlah sebagai alat kekuasaan namun sebagai alat yang menyatukan bangsa dan Negara.

Pancasila merupakan dasar Negara yang terbentuk melalui proses panjang perjuangan, baik perjuangan secara moril maupun materiil bahkan jiwa dan raga. Proses terjadinya melalui proses kausalitas, sebelum disahkan menjadi dasar Negara,nilai- nilai pancasila telah dimiliki bangsa Indonesia yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa.

Nilai- nilai itu hasil pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia yang mendukung kehidupan sosial dan kerohanian bangsa, yang memberikan corak, watak, dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan masyarakat atau bangsa lain.

Didalam Pancasila juga terkandung nilai yang menjadi cita-cita normatif didalam penyelenggara Negara, atau sebagai visi dan arah dari penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu; terwujudnya kehidupan yang menjungjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan , berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

 

*Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

           Pancasila sebagai ideologi, berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, oleh karena itu Pancasila harus bersifat terbuka, luwes, dan fleksibel, namun, hal tersebut tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat dikembangkan sesuai dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan sesuai dengan perkembangan zaman.

           Keterbukan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Manusia pada hakikatnya selain mahkluk individu juga sebagai mahkluk sosial. Oleh karena itu sebagai mahkluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadapp budaya asing, namun nilai-nilai esensial bersifat tetap.

2.      * Pengertian Filsafat

 

Filsafat adalah upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Atau dalam pengertian secara bahasa diartikan cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan.

* Filsafat Pancasila

              Pancasila sebagai filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi, pada hakikatnya pancasila merupakan satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta tugas masing-masing.

* Pancasila sebagai Sistem Filsafat

              Pancasila sebagai Sistem Filsafat merupakan, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar yaitu; pada hakikatnya manusia yang memiliki hak mutlak, jadi subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia.

              Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusiaserta moralitas religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.

3.      Pancasila sebagai Dasar Negara

 

           Pancasila sebagai dasar Negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah Negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggara Negara.

           Dengan demikian, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalan Negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah Negara yang fundamental.

           Pancasila sebagai dasar negaa berarti pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggara Negara. Seandainya Negara adalah sebuah bangunan, maka pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan Negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur diberbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

4.      *Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

 

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila memberi

pedoman bagi bangsa dan Negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

            Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar   filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

 

5.      *Dinamika Pancasila dalam Kehidupan Kampus

 

           Dinamika Pancasila dalam Kehidupan Kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus. Seperti menghormati antar umat beragama di kampus, mentaaati peraturan kampus, menghormati dosen, menghargai antar sesame suku/ras dikampus,dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Daftar pertanyaan sidang skripsi manajemen (penelitian kuantitatif)